Minggu, 08 Maret 2009

HAK DAN KEWAJIBAN MANTAN SUAMI ISTRI DALAM MASA IDDAH

BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perkawinan seseorang tak semuanya indah dan langgeng. Tak jarang di antara mereka yang berhenti di tengah jalan alias cerai. Sehingga ada aturan-aturannya yang harus dipenuhi saat terjadi perceraian. Tidak hanya berhenti sampai di situ, setelah terjadi perpisahan antara suami dan isteri masih ada lagi aturan-aturan yang harus diikuti yaitu masa iddah. Hukum Islam telah memberikan penjelasan-penjalasan melalui ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi. Hal-hal yang harus dikerjakan oleh isteri yang diceraikan begitu pula kewajiban suami yang menceraikannya. Keduanya ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya dari suaminya, maka berlaku baginya masa tunggu atau masa ‘iddah kecuali apabila seorang isteri dicerai suaminya sebelum berhubungan [qobla al-dukhul]. Baik karena kematian, perceraian, atau atas keputusan pengadilan. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11 :
1. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
2. Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat [1] akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 masalah ini dijelaskan dalam Bab VII pasal 39. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada pasal 153, 154, dan 155. Pasal 153 ayat [1] Kompilasi menyatakan : “Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau ‘iddah, kecuali qobla al-dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami”.








BAB II
PEMBAHASAN-PEMBAHASAN

A. HAK WANITA DALAM MASA IDDAH
Pertama: Wanita yang taat dalam iddah raj’iyyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang menalaknya, kecuali jika pihak isteri berbuat durhaka, maka ia tidak berhak menerima apapun.
Rasulullah SAW. telah bersabda tentang masalah ini, dari Fatimah binti Qais, bahawa Rasulullah SAW. telah bersabda kepadanya”.

Yang artinya: “wanita yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya itu apabila bekas suaminya itu berhak untuk rujuk kepadanya. Dan berkenaan dengan tempat tinggal ini, Allah swt berfirman dalam QS. Al-Thalaq: 1 :
 •         •                              •      
1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1481] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[1483].

[1481] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu Suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[1482] yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[1483] Suatu hal yang baru maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.

Dari ayat di atas, Ibnu Abbas berkata: “Adalah sebuah perbuatan keji jika ia melontarkan ucapan tercela kepada kerabat suaminya. Oleh karena itu, jika ia telah berbuat buruk, maka ia sudah boleh dikeluarkan dari rumah suaminya.” Ada juga yang menafsirkan kata al-Fahisyah dengan perzinaan. Oleh karena itu, jika ia berbuat zina, maka ia harus keluar rumah untuk menjalani hukuman had. Yang demikian itu diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud.
Di dalam QS. Al-Thalaq: 6 juga disebutkan :
                                    
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Imam Nawawi mengemukakan, “Para ulama’ tidak berbeda pendapat bahwa wanita yang ditalak raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang wanita yang dijatuhi talaq battah (talak tiga). Ada sekelompok ulama’ yang mengatakan, “Tidak ada nafkah dan tempat tinggal baginya kecuali jika ia dalam keadaan hamil.” Yang demikian itu juga diriwsayatkan dari Ibnu Abbas, yang juga termasuk pendapat al-Hasan, Atha’ bin Abi Ribah, dan al-Sya’bi. Pendapat itu pula yang dikemukakan oleh Ahmad dan Ishak.
Kelompok lainnya berkata, “Isterinya itu masih berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah, baik ia dalam keadaan hamil maupun tidak, selama ia masih dalam keadaan iddah.” Hal itu juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas’ud. Demikian pula yang menjadi pendapat Ibrahim al-Nakha’i. Pendapat itu pula yang menjadi pegangan Sufyan al-Tsauri dan para penganut madzhab Hanafi.
Kedua: Wanita yang menjalani iddah karena cerai hidup. Jika ia dijatuhi talak ba’in yang tidak boleh dirujuk lagi oleh suaminya, misalnya yang dijatuhi talak tiga, yang berli’an dan yang sepersusuan, maka ia boleh dilamar melalui sindiran seperti wanita yang beriddah karena ditinggal mati suami.
Dan jika dijatuhi talak yang masih diperbolehkan kembali kepada suaminya, seperti wanita yang melakukan khulu’ atau yang nikahnya di-faskh (dibatalkan), maka suaminya boleh melamarnya secara sharih (terus terang). Tetapi apakah bagi laki-laki selain suaminya boleh mengajukan lamaran atau tidak? Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat:
Salah satunya pendapat yanhg membolehkannya sebagaimana terhadap wanita yang ditalak tiga. Dan pendapat kedua tidak membolehkan, karena suami wanita yang beriddah itu masih mempunyai hak untuk kembali kepadanya. Dan wanita yang ditalak raj’i pun tidak boleh dilamar oleh laki-laki lain.
Sedangkan wanita yang dijatuhi talak ba’in, maka menurut mayoritas ulama masih tetap berhak mendapatkan tempat tinggal, namun mereka masih berbeda pendapat mengenai pemberian nafkah kepadanya. Di antara mereka ada yang mewajibkan dan ada pula yang mengatakan, “Tidak ada nafkah baginya kechuali jika ia dalam kedaan hamil.” Demikian yang menjadi pendapat Syafi’i. Dan mengenai hak mendapatkan tempat tinggal ini, wanita yang melakukan li’an sama dengan wanita yang ditalak tiga. Adapun dalam hak mendapatkan nafkah, jika ia dalam keadaan hamil dan suaminya mau mengakui bayi yang dikandungnya, maka ia masih berhak mendapatkannya.
Sedangkan wanita yang menjalani iddah karena ditiggal mati suaminya, ia tidak berhak mendapatkan nafkah baik dalam keadaan hamil maupun tidak. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Mengenai firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah: 240 yang berbunyi :
       ••                 •     
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Ibnu Abbas berkata, “Ayat tersebut telah di-naskh (dihapus) dengan ayat warisan, di mana telah ditetapkan bagi mereka seperempat dan seperdelapan. Dan batas waktu satu tahun pun dihapus dengan bataswaktu empat bulan sepuluh hari.” Demikian yang diwahyukan Abu Dawud dengan sanad hasan. Dan Jabir berkata, “Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah, tetapi cukup baginya warisan.
Kemudian para ulama’ berbeda pendapat berkenaan dengan tempat tinggal bagi wanita yang beriddah karena ditinggal mati suaminya. Syafi’i sendiri mempunyai dua pendapat:
Pendapat pertama menyatakan, tidak ada hak bagi wanita tersebut untuk mendapatkan tempat tinggal, dan ia diperbolehkan beriddah di mana saja ia suka. Demikianlah pendapat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Aisyah. Hal itupun dikemukakan oleh Atha’, Jabir bin Zaid dan al-Hasan. Pendapat senada juga disampaikan oleh Abu Hanifah dan menjadi pilihan al-Muzni, karena Nabi Muhammad saw memberikan izin kepada furai’ah untuk kembali kepada keluarganya. Dan sabdanya, “Tetaplah tinggal di rumahmu sampai pada batas waktu yang ditentukan.”
Pendapat kedua menyatakan, bahwa ia berhak mendapatkan tempat tinggal, dan inilah pendapat yang lebih tepat. Ini pula yang menjadi pendapat Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Mas’ud, Malik, Sufyan al-Tsauri, Ahmad dan Ishak. Berkenaan dengan pendapat ini mereka berkata, “Izin yang diberikan Nabi Muhammad SAW. kepada Furai’ah yang pertama di-mansukh dengan sabda beliau yang terakhir, “Tetaplah tinggal di rumahmu sampai batas waktu yang ditentukan.”

B. KEWAJIBAN WANITA DALAM MASA IDDAH
Wanita yang iddah wajib menetap di rumahnya sampai pada batas waktunya, tidak halal baginya keluar rumah, dan tidak halal juga bagi bekas suami mengeluarkannya dari rumah. Jika sudah terjadi talak sedang isteri tidak ada di rumah, maka ia wajib kembali ke rumahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Thalaq: 1:

Perbedaan pendapat tentang masalah wanita yang keluar rumah pada masa iddah :
Para fuqaha’ telah berbeda pendapat mengenai wanita yang keluar rumah pada masa iddah, ulama’ Hanafiyah menyatakan tidak membolehkan bagi isteri yang ditalak raj’i (tidak berlaku bagi isteri yang ditalak ba’in) keluar dari rumahnya baik pada waktu siang hari maupun malam hari. Adapun isteri yang ditinggal mati suaminyamaka ia boleh keluar rumah pada waktu siang dan setengahnya malam, akan tetapi ia tidak boleh menginap kecuali di rumahnya sendiri.
Para ulama’ hanafiyah berkata, “Perbedaan di antara keduanya (isteri yang ditalak raj’i dan isteri yang ditinggal mati suaminya), jika isteri yang ditalak raj’i, ia mendapatkan nafkah dari harta bekas suaminya, maka ia tidak diperbolehkan keluar rumah. Sedangkan isteri yang ditinggal mati suaminya, ia tidak mendapatkan nafkah, maka ia wajib keluar rumah pada siang hari untuk memperbaiki keadaannya.

B. KEWAJIBAN MANTAN SUAMI TERHADAP MANTAN ISTERI YANG IDDAH
Kewajiban suami terhadap isteri yang dicerai raj’i adalah memberi nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Adapun bagi isteri yang ditalak ba’in ada beberapa pendapat. Pendapat pertama dari Abu Hanifah. Dia menegaskan bahwa isteri yang ditalak ba’in mendapatkan nafkah dan tempat tinggal sebagaimana isteri yang ditalak raj’i dengan alasan isteri yang ditalak ba’in itu wajib tinggal di rumahnya, maka ia memiliki hak atas nafkah dan suami pun wajib memberikan nafkah.
Pendapat kedua dari Imam Ahmad. Dia mengatakan bahwa isteri yang ditalak ba’in tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Fatimah bin Qais:

“Sesungguhnya suami Fatimah menceraikannya tiga kali, maka Rasulullah SAW. bersabda kepadanya, “Engkau tidak berhak mendapatkan nafkah.”

Pendapat yang ketiga dari Imam Syafi’i dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa isteri yang ditalak ba’in berhak mendapatkan tempat tinggal dalam segala keadaan, namun ia tidak mendapatkan nafkah kecuali dalam keadaan hamil. Pendapat ini berdasarkan karena Aisyah dan Ibnu Musayyab mengingkari hadisnya Fatimah binti Qais. Imam Malik berkata, “Aku mendengar Ibnu Syihab berkata: “Isteri yang ditalak ba’in tidak boleh keluardari rumahnya sampai ia halal, dan ia tidak mendapatkan nafkah kecuali dalam keadaan hamil, maka suami wajib memberi nafkah sampai ia melahirkannya.



BAB III
PENUTUP
Dari beberapa penjelasan di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa :
A. HAK WANITA DALAM MASA IDDAH
1. Isteri yang ditalak raj’i oleh suaminya, ia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal sampai pada batas waktunya.
2. Isteri yang ditalak ba’in oleh suaminya, ada beberapa pendapat :
a. Pendapat pertama dari Abu Hanifah. Dia menegaskan bahwa isteri yang ditalak ba’in mendapatkan nafkah dan tempat tinggal sebagaimana isteri yang ditalak raj’i dengan alasan isteri yang ditalak ba’in itu wajib tinggal di rumahnya, maka ia memiliki hak atas nafkah dan suami pun wajib memberikan nafkah.
b. Pendapat kedua dari Imam Ahmad. Dia mengatakan bahwa isteri yang ba’in tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang dari Fatimah bin Qais:
“sesungguhnya suami Fatimah menceraikannya tiga kali, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya, “Engkau tidak berhak mendapatkan nafkah.”
c. Pendapat yang ketiga dari Imam Syafi’i dan Imam Malik. Mereka berpendapat bahwa isteri yang ditalak ba’in berhak mendapatkan tempat tinggal dalam segala keadaan, namun ia tidak mendapatkan nafkah kecuali dalam keadaan hamil.

Di samping wanita yang iddah memiliki hak, ia juga mempunyai kewajiban yang harus ditaati yakni ia wajib menetap di rumahnya sampai pada batas waktunya, tidak halal baginya keluar rumah, dan tidak halal juga bagi bekas suami mengeluarkannya dari rumah. Jika sudah terjadi talak sedang isteri tidak ada di rumah, maka ia wajib kembali ke rumahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Thalaq: 1:









BAB IV

DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. Fiqih al-Sunnah. Kairo: Daru al-Hadis, 2004.
Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih al-Usrah al-Muslimah, penerjemah: M. Abdul Ghofar E.M. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini, al-Ima Taqiyyu al-Din. Kifayatu al-Akhyar, Juz 2. Pekalongan: Raja Murah, tt.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003






















MAKALAH

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM MASA IDDAH

Makalah ini dipresentasikan guna memenuhi tugah mata kuliyah Fiqih Munakahat
Dosen pengampu : Drs. Bustanuddin Jamal, M. Hum.












Oleh :
Sholeh Hadi
Misbahul Munir


Fakultas Syari’ah V
Progam Study Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Institut PTIQ Jakarta
2008-2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar