Senin, 24 Oktober 2011

PANCASILA YANG TERPASUNG

Pedoman dan dasar negara kita adalah Pancasila dan UUD 45. Pancasila dirumuskan tidak dalam waktu yang singkat atau mendadak. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Namun lahirnya Pancasila setelah melalui proses panjang yang bentuk formalnya diusulkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI. Dan pada akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Lantas pada tanggal 18 Agustus 45 Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara.
Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan di kemudian hari kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Kuniaki Koiso (國昭 小磯 atau 国昭 小磯) pada tanggal 7 September 1944. Lalu, pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Pancasila sebagai dasar Negara serta falsafah bangsa Indonesia yang terdiri dari 5 (lima) sila itu tidak akan habis untuk ditafsirkan dan tidak akan mati ditelan waktu. Bahkan ke lima sila itu tidak keluar dari ajaran-ajaran agama di Indonesia sehingga bisa dijadikan alat pemersatu bangsa yang berbeda-beda suku, ras dan agama.
Pancasila sebagai cita – cita bangsa Indonesia :
Sejak dilahirkannya Pancasila oleh the founding fathers adalah untuk menciptakan manusia yang berke-Tuhanan, berkemanusian, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan. Mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur, tidak membeda-bedakan satu sama lain, manusia memiliki hak yang sama di depan hukum (equality before the law).
Pancasila dalam bahasa sansekerta terdiri dari dua kata yaitu panca yang artinya lima dan sila yang artinya asas atau prinsip. Jadi arti Pancasila secara keseluruhan adalah lima asas atau prinsip, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Di atas lima dasar itulah berdirinya Negara Indonesia yang mampu memperstukan bangsa se-Nusantara.
Pancasila dipasung oleh bangsa sendiri :
Jika kitab suci adalah pedoman umat beragama maka Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan benegara. Sekalipun kitab suci adalah wahyu dari Tuhan YME, juga tak sedikit umat manusia yang hidup melenceng dari ajaran-ajaran agama. Demikian halnya Pancasila yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah mulai luntur. Bahkan yang mengkhianati adalah para penguasa itu sendiri, mengerti namun tidak mengamalkan.
Berbagai kasus yang terjadi di Indonesia di antaranya adalah masalah lumpuhnya penegakan hukum dan amburadulnya sistem demokrasi. Hukum ditendang dan dimainkan oleh hakim itu sendiri. Polri dan jaksa tak bisa bergerak leluasa karena diangkat oleh presiden, sehingga dalam penyelidikan kasus-kasus yang menyentuh jantung penguasa beserta koleganya tak akan diusut sampai tuntas. Sekalipun diusut itu hanya kamuflase belaka. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Ada beberapa hal yang bisa kita lihat dari berbagai kasus yang melanggar dari pancasila yaitu :
Pelanggaran sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
Bukti pelanggaran dari sila pertama Pancasila yaitu :
Konflik Poso
Serangkaian kerusuhan yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah yang melibatkan kelompok Muslim dan Kristen. Kerusuhan ini dibagi menjadi tiga bagian . Kerusuhan Poso I (25 - 29 Desember 1998), Poso II ( 17-21 April 2000), dan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000). Pada 20 Desember 2001 Keputusan Malino ditandatangani antara kedua belah pihak yang bertikai dan diinisiasi oleh Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Bukti dari pelanggaran sila kedua Pancasila.
1. Tragdi Kemanusiaan Trisakti.
Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie
Mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekitar 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan-rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.
Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.

2. Tragedi Kemanusiaan etnis Tionghoa (13-15 Mei 1998 )
Tiga belas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Klender, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 13 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.

Pelanggaran terhadap sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
Bukti pelanggaran sila ketiga Pancasila :
1. Gerakan Aceh Merdeka
GAM pertama kali dideklarasikan pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada.

2. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.
OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.

3. Lepasnya Timor Timur dari NKRI
Republik Demokratik Timor Leste (juga disebut Timor Lorosa'e), yang sebelum merdeka bernama Timor Timur, adalah sebuah negara kecil di sebelah utara Australia dan bagian timur pulau Timor. Selain itu wilayah negara ini juga meliputi pulau Kambing atau Atauro, Jaco, dan enklave Oecussi-Ambeno di Timor Barat.
Sebagai sebuah negara sempalan Indonesia, Timor Leste secara resmi merdeka pada tanggal 20 Mei 2002. Sebelumnya bernama Provinsi Timor Timur, ketika menjadi anggota PBB, mereka memutuskan untuk memakai nama Portugis "Timor Leste" sebagai nama resmi negara mereka.
Pelanggaran terhadap sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Bukti adanya pelanggaran terhadap sila keempat pancasila :

Ulah para wakil rakyat yang memalukan dan tidak amanah
Sering kali para wakil rakyat mempertontonkan perilaku yg mencemaskan rakyat ketika menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan rakyat,perang mulut sampai adu jotos itu diperagakan di depan kamera, itulah yang disebut kedewasaan di dalam demokrasi, kebebasan ber expresi dan berpendapat benar-benar diterapkan oleh anggotra DPR, karena memang DPR itu adalah sebagai Wakil rakyat. itu jelas-jelas menyimpang dari amanat rakyat. Sama halnya dengan anggota DPR dan MPR yang rapat di senayan dalam pembentukan undang-undang ataupun rapat tahunan selalu banyak yang tidur.
Pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atapun batiniah.
Bukti pelanggaran terhadap sila kelima Pancasila :
1. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin.

2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak jalanan.

3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia

Rabu, 12 Oktober 2011

KEADILAN YANG TERKIKIS

Mungkin lelah sudah jika waktu ini selalu dibuat bicara soal keadilan. Hampir semua lapisan masyarakat memaknai bahwa adil itu sama rata, tidak ada yang dibeda-bedakan. Anak kecilpun jika tidak mendapatkan keadilan dari orang tuanya pasti marah dan menangis. Keadilan sudah dikenalkan sejak manusia belum baligh.
Dalam kehidupan sehari – hari kita selalu dihadapkan dengan perbuatan adil dan tidak adil. Setiap orang pasti mengetahuinya. Dalam lingkungan pendidikan, masyarakat, dan hubungan pemerintah dengan rakyat keadilan harus merata. Namun keadilan hanya menjadi topic utama dalam PEMILU. Mereka yang berkampanye sok adil dan amanah demi mendapatkan dukungan luas. Meski pada akhirnya lupa dengan hal yang utama itu.
Saat ini hukum bisa dibeli. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat – pejabat Negara yang korupsi hanya mendapatkan hukuman yang ringan, tempat penjaranya pun bisa memilih kelas-kelasnya, layaknya di hotel yang mewah. Contoh yang pernah kesorot media adalah Ayin dimana kamar penjaranya sangat mewah. Fasilitasnya terpenuhi, AC, home theatre, tempat tidur yang empuk, dsb.
Di sisi lain ada narapidana yang mati di dalam kurungan, mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, dan bahkan disiksa. Jika yang terpidana itu rakyat biasa maka betul – betul merasakan hukuman yang sebenarnya. Kenapa jika terpidana itu pejabat mendapat perlakuan yang istimewa. Keadilan sudah terkikis. Para penegak hukum; hakin, jaksa, dan polisi menjadikan hukum itu sebagai bisnis yang sangat menguntungkan. Tawar menawar harga sangat lumrah di lingkungan penegak hukum demi mendapatkan putusan yang meringankan bahkan putusan bebas. Puluhan miliyaran tak peduli untuk menyogok hakim, jaksa, dan polisi.
Peran serta pemerintah sangat lemah dalam memberantas mafia peradilan. Pemberantasan korupsi sangat tebang pilih. Korupsi di eksekutif maupun legislative semakin merajalela dalam lingkaran setan yang tak bisa disentuh oleh hukum. Setoran pajak dari rakyat, perusahaan dan lain-lain dijadikan santapan para mafia pajak. APBN kita dikorupsi mafia BANGGAR DPR RI. Century gate tidak selesai. Skandal BLBI menjadi bahan bargain para penguasa. Kasus semanggi I dan II tidak ada kejelasannya. Dimanakah letak keadilan itu?
Keadilan pada hakikatnya adalah milik kita semua. Namun pada praktiknya keadilan bukan milik kita alias milik para penguasa dan pemilik modal. Sehingga rakyat kecil tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Protes rakyat menjadi hal biasa yang tak diperhatikan oleh pemerintah. Akibatnya rakyat tetap miskin dan seperti tak memiliki pemimpin yang bisa mengayomi dan melindungi. Keadilan sungguh tak didapat oleh rakyat. Subsidi BBM, BLT, pinjaman-pinjaman lunak itu hanya sisa-sisa kekayaan Negara yang sudah dikorupsi oleh para penguasa dan wakil-wakil rakyat kita. Negara kita kaya kawan, kenapa rakyat tetap miskin.
Lelah sudah manjadi rakyat yang miskin, memiliki pemimpin atau wakil-wakil rakyat yang tidak amanah dan tak mengayomi rakyatnya. Padahal UUD 45 pasal 34 ayat 1 menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Apakah pemerintah kita sudah menjalankan sepenuhnya amanat UUD tersebut. Masih banyak saudara kita yang tidak mendapatkan gizi yang layak, konsumsi beras yang tidak layak dikonsumsi, pengemis merajalela, anak muda tak sekolah. Bohong jika pemerintah mengklaim angka kemiskinan berkurang.
Total angka kemiskinan sebenarnya tiap tahun bertambah seiring dengan bertambahnya angka kelahiran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase miskin di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebesar 17,75% atau 39,05 juta jiwa. Hasil pengukuran ini sangat jauh berbeda dengan hasil pengukuran Bank Dunia yang menyebutkan bahwa persentase miskin di Indonesia sebesar 49% atau 108,78 juta jiwa.
Jika angka kemiskinan tiap tahunnya berkurang itu hanya klaim saja oleh pemerintah. Dari penalaran yang sederhana orang-orang miskin itu juga memiliki anak lebih dari 2 (dua) setiap keluarga. Tidak sedikit anak-anaknya itu mewarisi nasib yang sama seperti orang tuanya. Apakah ini bisa dikatakan jumlah angka kemiskinan berkurang..?
Semua ini tak lain adalah akibat dari ulah penguasa yang tidak adil. Sehingga Negara yang kaya tidak bisa dirasakan sepenuhnya oleh bangsanya senidiri. Keadilan tidak ditemukan di setiap lembaga pemerintahan bagi rakyat kecil.