Minggu, 08 Maret 2009

AYAT-AYAT TENTANG HADHANAH DAN ADOPSI

Oleh : Sholeh hadi (Syari’ah V)

PENDAHULUAN
Begitu banyak kasus yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga pada akhirnya sering terjadi perceraian. Di samping itu ada juga anak-anak yatim yang ditinggal mati orang tuanya, yang mana kesemuanya itu berlakulah hokum hadhanah. Dalam konsep Islam hadahanah telah dijelaskan dengan panjang lebar baik dalam al-Qur'an maupun al-hadis dan juga dalam kitab-kitab fiqih. Yakni perihal mengatur anak-anak yang tidak memiliki orang tua karena cerai atau ditinggal mati. Dalam hal ini akan dijelaskan hokum-hukumnya yang terkandung dalam ayat 2,5,6,7, dan 10 surat al-Nisa'.
Selain permasalahan hadhanah yang sering terjadi di masyarakat adalah adopsi (mengambil anak angkat). Masalah ini bukanlah hal baru, namun sudah terjadi sejak zaman Jahiliyah. Konon pada waktu itu, orang-orang jahiliyah telah menjadikan anak-anak angkat mereka menjadi anaknya sendiri, dianggap kerabatnya sehingga bias mewarisi harta orangtua yang mengangkatnya. Bagi mereka, hal ini adalah sesuai dengan ajaran agama yang dibawa oleh nenek moyangnya.
Untuk meluruskakan masalah di atas, maka Allah berfirman dalam ayat 4-5 surat al-Ahzab yang membahas masalah status anak angkat. Sebagai contoh untuk membenarkan ayat tersebut, Nabi Muhammad sendiri pernah mengambil anak angkat Zaid bin Haritsah. Sehingga Nabi tidak membenarkan perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah.

Pengertian Hadhanah
Dalam kamus istilah fiqih, "Hadhanah adalah : hal memelihara, mendidik, mengatur, mengurus segala kepentingan/urusan anak-anak yang belum mumayyiz (belum dapat membedakan baik dan buruknya sesuatu atau tundakan bagi dirinya)."apabila suami dan isteri bercerai, si istrilah yang berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz itu selama belum ia menikah dengan orang lain, sampai anak tersebut mampu menjaga dirinya sendiri, dan nafkah tetap ditanggung oleh pihak ayahnya. Setelah anak tersebut mumayyiz, yang berwajib (pemerintah/pengadilan agama) yang berhak menentukan siapa di antara keduanya yang berhak mengasuhnya (semata-mata demi kebvaikan anak). Sekiranya keduanya sama baiknya, anak yang bersangkutan diserahkan untuk menentukan pilihannya, apakah ikut ibu atau ayahnya.

Pengertian adopsi :
Adopsi terdapat dua pengertian :
1. Mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih saying dan si orang tua angkat memperlakukan seperti anaknya sendiri, tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
Mengambil anak orang lain untuk diberi status anak kandung. Dengan begitu, ia berhak memakai nasab orang tuanya dan mewarsi harta peninggalannya, dan hak-hak lain sebagaimana berlaku dalam hubungan anak dengan orang tua. Menurut pandangan Islam, Adopsi seperti yang berlakudan menjadi tradisi di zaman Jahiliyah, yang memberi kepada anak angkatyang sama dengan anak kandung, tidak dibenarkan dan tidak diakui. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seprti sebelum adopsi, yang tidak mempengaruhi kemahraman dan kewarisan.

Ayat – ayat tentang hadhanah
Firman Allah SWT. yang membahas tentang hadhanah di antaranya adalah :
2. QS. Al-Baqarah: 220
                            •    

Tentang dunia dan akhirat. dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, Maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. dan Jikalau Allah menghendaki, niscaya dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Sebab turunnya ayat :
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika turun ayat "wala taqrabu mal al-yatimi alla bi al-lati hiya ahsanu" (S. 6: 152) dan ayat "inna al-ladzina ya'kuluna amwala al-yatama dhulman", sampai akhir ayat" (S. 4: 10), orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanan da minumannya dari makanan dan minuman anak-anak yatim itu. Hal tersebut memberatkan mereka. Lalu mereka menghadap Rasulullah untuk menceritakan hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 220) yag mmbenarkan menggunakan cara lain yang lebih baik. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasai, al-Hakim dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibu Abbas.

QS. Al-Nisa': 2
                   
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

Penafsiran kata-kata sulit :
Wala Tatabaddalu : jangan kalian menggantikan
Al-Khabitsa : adalah perkara yang haram
Al-Thayyibu : adalah perkara yang halal
Penjelasan :
  
Yang dimaksud dengan memberikanharta kepada anak-anakyatim ialah menjadikannya khusus untuk mereka, dan tidak boleh sedikitpun dimakan dengan cara batil (tidak sah). Artinya, whai para wali dan penerima wasiat 9harta anak yatim), peliharalah harta anak yatim itu. Janganlah kamu memperlakukannya dengan cara yang jelek, dan serahkanlah harta mereka ketika kamu telah merasa bahwa kedewasaan telah umbuh dalam diri mereka. Sebab anak yatim adalah orang lemah, tidak mampumemelihara hartanya sendiri dan mempertahankannya.
    
Dan janganlah kamu mengganti harta halal, yaitu hartamu sendiri yang kamu hasilkan dari jerih payahmu sendiri berkat kemurahan Allah, lalu kamu menggantikannya dengan harta haram, yaitu harta anak yatim (yang dititipkankepadamu). Kesimpulannya, janganlah kamu bersenang-senang dengan harta anak yatim pada tempat dan keadaan yang seharusnya kamu bersenang-senangmenggunakanhartamu sendiri. Apabila kamu berbuat demikian, berarti kamu mengganti harta anak yatim dengan hartamu.
     
Yang dimaksud dengan memakan ialah semua penggunaan yang menghabiskan harta. Sesungguhnya di sini hanya disebutkan istilah memakan, karena sebagian besar penggunaan harta benda itu untuk tujuan makan.
Imam Syafi'I mengungkapkan, "Pada dasarnya, hokum makan atau minum sesuatu yang bukan milik seseorang atau sudah dihalalkan oleh pemiliknya adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya atau melalui lisan Nabi-Nya.

QS. Al-Nisa': 5
               • 
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Penafsiran kata-kata sulit :
Al-Sufaha : bentuk tungalnya safih, artinya orang yang menyia-nyiakan harta dengan menginfakkannya kepada hal-hal yang tidak semestinya dibeli (dikonsumsi). Asal katanya al-safah, artinya ringan dan goncang. Berdasarkan pengertian itu, dikatakan zamanun safih, apabila dalam zaman tersebut banyak kegoncangan yang terjadi.
Qiyaman : tulang punggung urusan penghidupanmu, dan yang mencegah kamu dari kekafiran. Al-Raghib (Al-Asfahany) mengatakan, lafaz al-Qiyam dan al-Qiwam artinya sesuatu yang menegakkan dan menetapkannya, seperti halnya uang dan sandaran karena hal itu dijadikansebagai tiangpenopang dansandaran barang yang bertumpu padanya.
Pengertian secara umum :
Setelah allah memerintahkan kita pada ayat-ayat terdahulu, yaitu menyerahkan harta benda anak yatim, menyerahkan mahar kepada istri-istri, kemudian Allah memberikan persyaratan dalam kelompok ayat-ayat ini, yang kesimpulannya mencakup dua hal yang saling berkait. Yaitu hendaknya si pemberi dan si penerima tidak ada yang safih (bodoh), yang disertai penjelasan bahwa anak-anak yatim harus diberi rezki dan pakaian dari harta benda mereka sendiri, yang ada pada orang-orang yang dititipinnya, selagi mereka masih berada dalam pemeliharaannya.juga harus disertai perlakuan yang baik, agar keadaan mereka membaik.
Imam Syafi'I mengatakan, "Firman Allah, "Janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan kalian)." Yang dimaksud adalah kaum perempuan dan anak-anak kecil. Hendaklah kalian tidak membiarkan mereka menguasai harta yang dikuasakan kepada kalian. Jadilah kalian pengawas yang selalu memantau mereka."
Allah melarang para wali untuk menyerahkan kepada mereka harta-harta mereka karena takut disia-siakan dan dihabiskan. Karena Allah menjadikan harta itu untuk memenuhi kebutuhan hamba-hamba-Nya dalam kemaslahatan agama maupun dunia mereka. Oleh karena itu Allah memerintahkan kepada walinya agar tidak menyerahkan harta mereka kepada mereka. Akan tetapi ia harus menafkahi mereka dari harta itu, memberikan pakaian dengannya serta membelanjakan harta itu kepada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan mereka, dunia maupun akhirat mereka, dan agar para wali berkata kepada mereka dengan perkataan yang baik, yatu, denga berjanji kepada mereka apabila mereka meminta harta mereka itu bahwa para wali itu akan memberikannya setelah mereka dewasa nanti.





QS. Al-Nisa': 6
  •               •                         
6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka Telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

Penjelasan :
Di sini Allah tidak meyebutkan tingkat (standar) kecerdasan yang membuat harta itu wajib diserahkan kepada mereka. Yang disebutkan hanyalah kecukupan umur untuk menikah.
Ketetapan Allah memutuskan agar harta mereka ditahan utuk sementara waktu sampai mereka baligh dan menginjak usia dewasa. Pada yang demikian itu mengandung sayarat bahwa mereka tidak memiliki wewenang, sementara harta mereka ditahan untuk kepentingan dan kebaikan hidup mereka sendiri. Para walinya tidak diberi kuasa untuk membelanjakan atau menghamburkannya serta tidak digunakan untuk kepentingan memperbaiki kualitas hidup anak-anak yatim itu. Dengan demikian, semua yang mereka belanjakan dan gunakan untuk hal ini tidak sah, karena mereka tidak harus memerdekakan budak atau pun bersedekah.
Berkenaan dengan pemberian harta anak yatim tadi juga, yang pada ayat 2 surat al-Nisa' telah dijelaskan, wajib diberikan kepadanya bila telah tiba waktunya, maka turunlah ayat 5. yaitu bagaimana kalau anak yatim itu bodoh, pamdir, tolol. Dan dengan demikian bukan saja anak yatim lagi yang diperkatakan, tetapi semua orang yang bodoh dan pandir. Yaitu orang yang tidak dapat mengenadalikan harta bendanya, yang kalau diserahkan ke dalam tangannya, dalam sebentar saja akan musnah dihabiskannya kepada yang tidak berfaidah. Dia hanya pandai menghabiskan, tetapi tidak sangup memperkembangkan harta itu. Ada kalanya karena benar-benar kurang akal dan ada kalanya karena masih kecil. Maka datangllah ayat 5 ini:
”Janganlah kamu berikan kepada orag-orang yang bodoh harta kamu, yang telah dijadikan Allah bagimu pokok penghidupan padanya." (pangkal ayat 5). Meskipun harta itu jelas milik harta mereka sendiri, hak mereka sendiri, tetapi di dalam ayat ini dikatakan, bahwa harta itu adalah harta kamu, yaitu harta kamu yang terlingkung dalam masyarakat Islam. Menjadi kewajibanlah menjaga, agar harta itu jangan punah.
Ayat yang selanjutnya memberi keterangan yang lebih jelas lagi:
"Hendaklah kamu selidiki" atau kamu uji, atau kamu tinjau dengan seksama "anak-anak yatim itu haingga sampai waktunya untuk menikah." (pangkal ayat 6). Diuji dia, apakah telah sanggup memegang hartanya sendiri atau belum.di dalam ayat in disebut ujian itu sebelum menikah. Karena setelah dia menikah, berarti dia telah berdiri sendiri, mengatur pula isteri dan rumah tangganya.
Ayat di atas juga menunjukkakan bahwa larangan membelanjakan harta tetap berlaku bagi anak-anak yatim sampai terhimpun pada diri mereka dua criteria: baligh dan kecerdasan. Jika pada diri mereka baru terdapat salah satu dari keduanya , maka harta mereka belum layak untuk diserahkan kepada mereka.
Ayat di aatas mengandung dua pengertian :
Pertama, perintah untuk menghadirkan saksi. Ini semakna dengan ayat sebelumnya – bahwa perintah menghadirkan saksi itu hanya sekedar petunjuk, bukan kewajiban. Dan pada firman Allah, "Cukuplah Allah sebagai pengawas." Maksudnya, jika kalian tidak menghadirkan saksi.
Kedua, agar wali anak yatim yang diperintahkan untuk menyerahkan hartanya dan menghadirkan saksi dapat membuktiklan ketidak bersalahannya dengan persaksian itu, apabila anak yatim itu menuntutnya. Atau bias juga dia dperintahkan untuk menghadirkan saksi atas perkara itu. Tetapi, dia bias juga bebas tanpa harus menghadirkan saksi, jika hal itu memang dibenarkan oleh anak yatim yang bersangkutan.

Penyerahan di hadapan saksi
"kemudian apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi atasnya."
Di sini jelaslah sudah, kalau sudah dating waktu waktu menyerahkan harta anak yatim itu ke tangannya, sebab dia sudah bias mengurus sendiri, hendaklah di hadapan saksi. Karena dngan adanya saksi, si pengawas dapat mempertanggung jawabkan bagaimana dia menjaga harta itu.
Jika dia miskin, sebagaimana disebut di pangkal ayat, sehingga ada harta itu yang termakan dengan ma'ruf, hendaklah diketahui. Patut dibayar; patut minta ridla, dan diharapkan ridlanya.
Ada juga pembicaraan ulama tentang hukumnya memakai saksi ketika penyerahan itu. Madzhab Syafi'I dan Maliki mengatakan, bahwa menyerahkan da hadapan saksi itu dalah wajib. Ada juga ulama, antaranya madzhab hanafi mengatakan ini hanya perintah sunah saja.
QS. Al-Nisa': 10
•              
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).


Ayat di atas menunjukkan, apabila Allah tidak mengecualikan di dalamnya selain dengan kerelaan hati anak-anak yatim itu bahwa kerelaan hati anak-anak yatim itu tidak lantas membuat konsumsi harta itu menjadi halal – wallahu a'lam. Dalam hal ini, anak yatim laki-laki maupun perempuan sama saja. Demkan pula halnya, menurut kami, orang yang dilarang membelanjakan hartanya (anak yatim), karena dia juga tidak diberi kuasa atas harata tersebut. Sebab dalam hal harta, seseorang dapat dikategorikan sebagai salah satu dari dua golongan ini :
a. Orang yang bebas menggunakan hartanya. Maka hokum harta yang halal baginya dan dia halalkan bagi orang lain adalah halal.
b. Atau terhalang dari hartanya. Maka harta yang diperbolehkan olehnya tidak diperbolehkan bagi orang yang diperbolehkan olehnya, karena dia tidak diberi kuasa untuk memperbolehkan hartanya bagi orang tersebut.
Dengan turunya ayat tersebut di atas, orang yang mengasuh anak yatim langsung memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim yang di asuhnya. Lalu ia menyisakan sebagian dari makanannya dan ia simpan untuk si yatim, sampai si yatim memakannya, atau makanan itu jadi rusak (membusuk). Karena yang demikian itu menyulitkan mereka (pengasuhanak yatim), lalu mereka melaporkan peristiwa itu kepada Rasulullah, maka Allah Ta'ala pun menurunkan ayat: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut dan baik, dan jika kamu mnggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu." Setelah itu mereka pun menggabung makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim.

Pemeliharaan Anak dan Tanggung Jawab Terhadap Anak Bila Terjadi Perceraian
Pemeliharaan anak pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, baik kedua orang tuanya masih hidup rukun atau ketika perkawinan mereka gagal karena perceraian.
Pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian dalam bahasa fiqih disebut dengan hadlanah. Al-san'ani mengatakan bahwa hadlanah adalah memelihara seseorang (anak) yang tidak bias mandiri, mendidik, dan memeliharanya untuk menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mendatangkan madlarat kepadanya.
Dalam pasal 41 Undang-undang perkawinan dinyatakan:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu: bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Urutan 0rang-orang uyang berhak dalam masalah hadhanah :
Ibu, jika ada penghalang maka, ibunya ibu ke atas, ibunya bapak, saudara perempuan tunggal bapak ibu, saudara perempuan tunggal ibu, saudara perempuan tunggal bapak, anak saudara perempuan tungal bapak ibu, anak saudara perempuan tunggal ibu, bibi tunggal bapak ibu, bibi tungal ibu, bibi tunggal bapak, anak perempuan saudara perempuan tunggal bapak, anak perempuan saudara laki-laki tunggal bapak ibu, anak perempuan saudara laki-laki tunggal ibu, anak perempuan saudara laki-laki tungal bapak, dst.

Syarat-syarat hadhanah ada tujuh :
(1) Berakal, (2) Merdeka (3) Beragama Islam (4) Amanah (5) Iffah (6) Sepi dari suami (7) Bermuqim.
Adapun syarat untuk anak yang akan diasuh (mahdhun) itu adalah :
1. Ia masih berada dalam usia kanak-kanak dan belum dapat berdiri sendiri dalam mengurus hidupnya sendiri.
2. Ia berada dalam keadaan tidak sempurna akalnya dan oleh karena itu tidak dapat berbuat sendiri, meskipun telah dewasa, seperti orang idiot. Orang yang telah dewasa dan sehat sempurna akalnya tidak boleh berada di bawah pengasuhan siapa pun.
Bila kedua orang tua masih lengkap dan memenuhi syarat, mak yang paling berhak melakukan hadhanah atas anak adalah ibu. Alasannya adalah ibu lebih memiliki rasa kasih sayang dibandingkan dengan ayah, sedangkan biaya yang diperlukakn tetap dari ayah.
Di samping alasan kasih sayang, juga dari hadis Nabi dari Abdullah bin Mas’ud menurut yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan dikisahkan oleh Hakim:



Sesungguhnya seorang perempuan berkata kepada Nabi: “Ya Rasul Allah sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, putting susu saya yang mengairinya dan haribaan sya yang memeluknya. Ayahnya telah menceraikan saya dan ingin memisahkan anak saya itu dari saya. Nabi SAW bersabda: “engkau lebih berhak untuk mengurusnya selama engkau belum kawin”.

AYAT-AYAT TENTANG ADOPSI
QS. Al-Ahzab: 4-5
•               •             •                            •        

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).
5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sebab turunnya ayat :
Diriwayatkan bahwasannya seorang laki-laki dan suku Quraisy, bernama Jamil dan Ma'mar Al-Fihri adalah seorang yang cerdas, cepat menangkap (hafal) apa yang ia dengar orang-orang Quraisy berkata: "Ia tidak akan dapat menangkap dengan cepat (hafal) segala sesuatu itu, kecuali bahwa ia mempunyai dua buah hati dalam rongganya. Jamil itu sendiri selalu berkata: "Aku mempunyai dua buah hati dan dengan masing-masing dari keduanya aku dapat mengerti lebih baik daripada akal yang dipunyai Muhammad. Maka ketika terjadi perang Badr dan kaum Musyrikin Quraisy kalah, sedang Jamil dalam peperangan itu termasuk di antara tentara Quraisy, Abu Sufyan menyebutnya, dan melihatnya menjinjing sebelah sandalnya, sedang yang sebelah lainnya masih melekat di kakinya, abu Sufyan bertanya: "bagaimana keadaan orang-orang kita?" Jamil menjawab: "Mereka kalah" Abu Sufyan bertanya lagi: "Dan mengapakah sebelah sandalmu di taganmu dan yang sebelah lain di kakimu?" Jamil menjawab: "Aku merasa bahwa kedua belah sandalku di kakiku." Sejak itu orang-orang Quraisy mengetahui bahwa seandainya ia emempunyai dua buah hati, ia tidak akan lupa bahwa sebelah sandalnya ada di tangannya. Kemudian Allah menurunkan ayat di atas.

Penjelasan ayat :
Allah menerangkan bahwa sebagaimana seseorang tidak mempunyai dua buah hati dalam rongganya, begitu juga tidak mungkin bahwa seorang istri yang didzihar akan menjadi ibu bagi suami yang mendzihar, juga anak yang diadopsi (anak angkat) tidak munglkin menjadi anak yang mengadopsi, sebab ibu yanghakiki adalah ibu yang melahirkan anaknya, "ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita-wanita yang melahirkan mereka." Begitu pula dengan anak-anak yang hakiki bagi seorang laki-laki ialah orang yang dating dari sulbi orang laki-laki itu. Maka tidak mungkin bagi seseorang memepunyai dua orang ayah.
Kemudian Allah SWT. memerintahkan agar anak-anak itu dinasabkan kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Sebab yang demikian itulah yang lebih adil dan lebih tepat.

Hikmah pensyari'atan :
"Bid'ah mengambil anak angkat di zaman Jahiliyah"
Bid'ah mengadopsi anak, atau mengambil anak angkat, adalah bid'ah Jahiliyah yang paling menonjol. Bid'ah tersebut demikian merajalelanya sampai ia menjadi agama yang turun temurun, yang tidak dapat dinon-aktifkan atau diganti, sebab ia adalah agama nenek moyang.
Seorang Arab di zaman Jahiliyah mengambil anak orang lain sebagai anaknya, dan mengatakan kepada anak agkatnya: "Kamu anakku, aku mewarisimu dan kamu mewarisi aku." Dengan demikian anak angkat itu menjadi puteranya, yang baginya berlaku semua hokum yang berlaku bagi anak kandung seperti waris, nikah, talak, kemuhriman karena pernikahan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan hal ihwal anak kandung menurut undang-undang yang terkenal di masa itu.
Maka untuk suatu hikmah yang dikehendaki oleh Allah, Allah telah mengilhami Nabi dan Rasul, untuk mengadopsi seorang anak (mengambil seorang anak menjadi anak angkatnya), mengikuti adat istiadat orang-orang Arab, dan mengambil anak angkat, agar perbuatan beliau itu kelak menjadi suatu syari'at bagi umat Islam, tentang pengakhiran hokum adopsi dan penghapusan bid'ah yang mungkar itu, yang menjadi kebiasaan orang-orang Arab selama waktu yang sangat panjang.

MUHASABAH AYAT
Muhasabah ayat-ayat tentang hadhanah

Beberapa ayat yang telah diuraikan di atas yang berkaitan dengan masalah hadhanah yakni ayat 2, 5, 6, 10 surat al-Nisa' dan ayat 220 surat al-Baqarah sangat berkaitan satu sama lain. Allah memberikan penjelasan yang sangat jelas tentang harta anak yatim. Yaitu adanya perintah untuk mmberikan haknya ketika sudah baligh, dan larangan mentasharrufkannya kepada hal-hal yang buruk.
Dalam kehidupan sehari-harinya, untuk keperluan belanja dan pakaian mereka, Allah memerintahkan agar harta mereka itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, dan berkatalah yang baik kepada mereka.
Dan jika mereka telah baligh dan cerdas, maka brikanlah harta-harta mereka dengan mendatangkan saksi-saksi untuk menghindari fitnah atau kesalah fahaman. Jika kalian miskin, maka boleh memakan harta mereka asal tidak melebihi batas kepatutan. Karena sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sama halnya menelan api sepenuh perutnya dan akibatnya bias masuk neraka.

Muhasabah ayat-ayat tentang adopsi
Secara umum dapatlah kita kaitkan antara ayat 4-5 surat al-Ahzab yang membahas masalah anak angkat (adopsi). Ayat ini turun untuk menghapus bid'ah Jahiliyah yang telah menjadikan anak angkat mereka menjadi anak sendiri.
Maka sesungguhnya Allah tidak menjadikan dua buah hati dalam ronganya. Oleh karenanya, Allah memeritahkan untuk memanggil mereka dengan memakai nama bapak mereka yang asli. Jika seandainya tidak mengetahui nama bapak-bapak mereka, maka panggillah dengan sebutan "saudaraku seagama".

KESIMPULAN
Hadhanah dan adopsi telah menjadi masalah yang sering kita hadapi. Kadang seseorang kurang begitu memperhatikan perihal hadlanah. Yakni bagaimana mengasuh anak dan membelanjakan hartanya yang lebih baik. Sebagai seorang wali yang mengasuhnya tidak boleh menyerahkan harta anak-anak tersebut sampai pada batas waktunya yaitu sudah baligh dan cerdas. Begitu pula harus menghadirkan saksi dalam penyerahan harta tersebut agar tidak terjadi fitnah sebagaimana diterangkan dalam ayat 2, 5, 6, 7, dan 10 surat al-Nisa’.
Adapun masalah adopsi (pengambilan anak angkat) sampai sekarang pun banyak orang-orang yang tidak tau tentang bagaimana status anak angkat trsebut yang benar menurut Islam. Kapasitas anak angkat itu (dalam ajaran Islam) tidak sama dengan anak sendiri. Ia tidak bias diberi warisan atau diwarisi dan juga tidak mahram sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4 - 5 surat al-Ahzab. Ayat inilah yang menghapus bid'ah Jahiliyah tentang anggapan anak angkat diberlakukan sebagai anaknya sendiri pada masa itu.

PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya presentasikan, koreksi, saran atau kritik dari kawan-kawan semuanya sangatlah saya harapkan agar nantinya kekurangan atau kesalahan dalam penulisan makalah ini bisa menjadi lebih baik.








DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq, Dr. Tafsir Ibnu Katsir, penerjemah: Abdul Ghafar. Bogor: Pustaka Imam al-Syafi'I, 2001.
Hamka, Prof. Dr. Tafsir al-Azhar Juz 4. Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1983.
Mujib, M. Abdul. dkk, Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995.
Mustafa Al-Maraghi, Ahmad. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: CV. Toha Putra, 1993.
Musthafa, Syaikh Ahmad al-Farran. Tafsir Imam Syafi'I. Jakarta: Al-Mahira, 2008.
Nasir al-Sa'di, Syaikh abdurrahim. Tafsir al-Sa'di, penerjemah: Muhammad Iqbal dkk, Jakarta: PUSTAKA SHIFA, 2007.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dar al-Hadis, 2004.
Al-San'ani, Subul al-Salam, juz 3. Kairo: Dar ihya' al-Turas al-"Araby, 1379H/1960 M.
Shaleh, Qamaruddin. dkk, Asbabun Nuzul. Bandung: CV. Diponegoro, 1995.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqih Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta; Kencana, 2006.
Taqiyuddin, al-Imam. Kifayat al-Akhyar, Jakarta: Dar Ihya al-Kutub, tt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar