Sholeh Hadi
Kata Pengantar
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmaanirrahim
Puji sukur kepada Allah SWT, shalawat serta salam teruntuk nabi akhir zaman Muhammad SAW dan para sahabatnya. Jama’ah pengajian Tuhid Wahdatul Ummah semoga selalu dalam lindungan dan pertolongan-Nya. Amiin.
Kini pengajian Tauhid Wahdatul Ummah (TWU) sudah memasuki usia yang ke enam tahun, yang secara rutin diselenggarakan tiap malam jum’at di Permata Hijau AA/3 Jaksel. Dengan diterbitkannya buku pengajian TWU yang ke-12 ini menunjukkan sikap konsisten yang dimiliki sang pengasuh pengajian Haji Agus Miftach, untuk turut serta memberikan kontribusi moral, spiritual, serta gagasan-gagasannya yang actual kepada bangsa, tentu yang tidak bisa dinilai dengan harga. Tak heran jika anggota pengajian selama enam tahun sudah mencapai 12.000 peserta yang hadir dengan silih berganti. Pengajian dengan pola diskusi yang inklusif dan intensif ini mampu memberikan pencerahan kepada anggota pengajian yang notabenne memiliki warna-warni latar belakang. Baik dari tokoh lintas agama, tokoh lintas madhab (aliran), para aktivis mahasiswa, bahkan masyarakat biasa sampai pejabat bisa duduk bersasama membicarakan persoalan-persoalan social yang kian berkembang di masyarakat.
Buku spirit Islam yang ke-12 ini berbicara tentang revolusi Iran melawan kedzaliman dan kemenangan paripurna Islam pada saat perjanjian Hudaibiyah yaitu perjanjian yang diadakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Makkah pada bulan Maret 628 M / Dzulqa’dah 6 H, yang mengedepankan diplomasi dan perdamaian sehingga tanpa membawa peperangan dan pertumpahan darah, serta membahas persoalan-persoalan social yang actual baik yang terjadi di dalam maupun di luar negeri.
Revolusi Iran yang terjadi pada Januari 1979 merupakan revolusi yang merubah Iran dari system monarkhi dibawah pimpinan shah Muhammad Reza Pahlavi menjadi republic Islam yang dipimpin oleh Ayatollah Agung Ruhallah Khomaini, sang pemimpiin revolusi sekaligus pendiri dari republic Islam, yang juga dikenal sebagai revolusi besar ke-3 dalam sejarah setelah perancis dan revolusi Bolshevik. Revolusi Iran diakhiri dengan disetujuinnya konstitusi teokrasi baru dimana khomaini diangkat menjadi pemimpin tertinggi Negara pada Desember 1979.
Dalam perjalanan sejarah Islam, sejak dianggakatnya Muahammad sebagai rasul SAW pada 611 M sampai saat ini, Islam pernah mencapai kemenangan paripurna pada saat perjanjian Hudaibiyyah 628 M. Dengan siasat cerdas, Nabi Muhammad SAW memilih dengan jalur diplomasi daripada berperang. Kejadian tersebut dituliskan pada surat Al-Fath ayat 4 yang artinnya “Bahwa Allah telah memberikan keetenangan bagi hati mereka agar iman mereka bisa bertambah”
Sudah semestinya sebagai generasi anak bangsa bisa mengambil pelajaran sejarah masa lalu. Kiranya kita bisa memetik hikmah yang setinggi-tingginya agar menjadi bangsa yang berperadaban tinggi. “Bangsa yang berperadaban lebih tinggi akan memimpin bangsa yang berperadaban lebih rendah”. Dengan melalui diskusi di pengajian Tauhid Wahdatul Ummah, diharapkan mampu mencetak kader-kader potensial yang bermoral untuk Indonesia.
Sekian, Wallahu a’lam
Wassalamu’alaiku Wr. Wb.
Sholeh hadi
Ketua Tim Penulis
Senin, 12 Juli 2010
Jumat, 09 Juli 2010
Problematika TDL dan BBM
Pasca kenaikan Tarif Dasar Listrik ( TDL ) sejak 1 Juli 2010 mendapatkan reaksi penolakan yang cukup besar dari berbagai elemen masyarakat karena memicu naiknya harga kebutuhan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil seperti sekarang ini menjadikan masyarakat kurang siap dengan Kenaikan TDL tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan oleh para produsen UKM serta pengusa – pengusaha lainnya sebab berakibat pada membengkaknya cost (biaya) produksi. Sehingga dampaknya sangat dirasakan oleh para buruh kerja yang diberhentikan atau diPHK . Pengurangan pekerja menjadi pilihan logis bagi para pengusaha demi mengurangi biaya operasional produksi yang kian melonjak.
Dengan penetapan tarif sesuai Kepmen ESDM Nomor 7 / 2010, menjadikan daya saing industry terutama usaha kecil dan menengah, yang hendak ditingkatkan pemerintah makin jauh dari harapan. Rendahnya daya saing akan membuat produk impor makin membanjiri pasar local. Meski kepmen ESDM tersebut menyebutkan memberikan kompensasi disinsentif seperti dayamax tidak berlaku, tarif multiguna dicabut, dan tarif lainnya dihilangkan, dari simulasi perhitungan yang dilakukan pengusaha, kenaikan TDL ternyata lebih dari 35 persen. (kompas, 9/7)
Begitu halnya adanya wacana tentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dengan alasan bagaimanapun jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM, maka sama halnya pemerintah menambah beban rakyat yang sudah susah. Melonjaknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan TDL, ini adalah salah satu contoh dampaknya. Belum lagi masalah BBM mahal tentu dampaknya akan lebih signifikan lagi.
Oleh sebab itu, perlu adanya dialog dari berbagai pihak untuk merumuskan bersama semata-mata demi kepentingan rakyat. Penjelasan dari pemerintah terkait kenaikan TDL serta rencana naiknya harga BBM senantiasa bisa dihormati rakyat sebagai kebijakan eksekutif, begitu juga sebaliknya pemerintah harus memperhatikan masalah – masalah social yang selalu berkembang dalam masyarakat dengan arif dan bijaksana.
Hal yang sama juga dirasakan oleh para produsen UKM serta pengusa – pengusaha lainnya sebab berakibat pada membengkaknya cost (biaya) produksi. Sehingga dampaknya sangat dirasakan oleh para buruh kerja yang diberhentikan atau diPHK . Pengurangan pekerja menjadi pilihan logis bagi para pengusaha demi mengurangi biaya operasional produksi yang kian melonjak.
Dengan penetapan tarif sesuai Kepmen ESDM Nomor 7 / 2010, menjadikan daya saing industry terutama usaha kecil dan menengah, yang hendak ditingkatkan pemerintah makin jauh dari harapan. Rendahnya daya saing akan membuat produk impor makin membanjiri pasar local. Meski kepmen ESDM tersebut menyebutkan memberikan kompensasi disinsentif seperti dayamax tidak berlaku, tarif multiguna dicabut, dan tarif lainnya dihilangkan, dari simulasi perhitungan yang dilakukan pengusaha, kenaikan TDL ternyata lebih dari 35 persen. (kompas, 9/7)
Begitu halnya adanya wacana tentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dengan alasan bagaimanapun jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok akibat naiknya harga BBM, maka sama halnya pemerintah menambah beban rakyat yang sudah susah. Melonjaknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan TDL, ini adalah salah satu contoh dampaknya. Belum lagi masalah BBM mahal tentu dampaknya akan lebih signifikan lagi.
Oleh sebab itu, perlu adanya dialog dari berbagai pihak untuk merumuskan bersama semata-mata demi kepentingan rakyat. Penjelasan dari pemerintah terkait kenaikan TDL serta rencana naiknya harga BBM senantiasa bisa dihormati rakyat sebagai kebijakan eksekutif, begitu juga sebaliknya pemerintah harus memperhatikan masalah – masalah social yang selalu berkembang dalam masyarakat dengan arif dan bijaksana.
Minggu, 04 Juli 2010
PEMILU RAYA BEM INSTITUT PTIQ JAKARTA
Dalam waktu dekat ini, 7 Juli 2010, KPU akan mengadakan pesta demokrasi PEMILU RAYA Capres BEM Institut PTIQ Jakarta Periode 2010 - 2011. saya sebagai Presiden BEM PTIQ 2009 - 2010 menghimbau kepada KPU agar tetap konsisten dan tidak mudah diintervensi oleh berbagai pihak manapun. Dan tetap menjaga kesolidan antara anggota KPU serta menghindari modus - modus kecurangan demi tegaknya keadilan dan demokrasi di tubuh BEM PTIQ.
Pemilu Raya yang diadakan dalam setahun sekali merupakan moment bersejarah dalam proses regenerasi kepemimpinan. oleh sebab itu, saya mendukung siapa pun yang menjadi Capres BEM PTIQ dan akan senantiasa membantu memberikan sumbangsih pemikiran bagi siapa saja yang terpilih. dalam proses perebutan BEM PTIQ 1 tentu harus bisa menerima hasil kemenangan atau kekalahan. Namun itu bukan berarti kalah terus putus asa berjuang, tapi kemenangan bagi siapa yang terpilih adalah kemenangan bagi mahasiswa PTIQ. siapa pun yang terpilih harus kita dukung, agar kinerja BEM PTIQ berjalan efektif sehingga mahasiswa tidak dirugikan.
saya berpesan, tetaplah berpegang pada prinsip visi misi PTIQ bagi siapapun yang terpilih. Yang menang harus merangkul yang kalah demi merangkul semua mahasiswa PTIQ. Selamat berjuang, semoga sukses. Amiiin.
Pemilu Raya yang diadakan dalam setahun sekali merupakan moment bersejarah dalam proses regenerasi kepemimpinan. oleh sebab itu, saya mendukung siapa pun yang menjadi Capres BEM PTIQ dan akan senantiasa membantu memberikan sumbangsih pemikiran bagi siapa saja yang terpilih. dalam proses perebutan BEM PTIQ 1 tentu harus bisa menerima hasil kemenangan atau kekalahan. Namun itu bukan berarti kalah terus putus asa berjuang, tapi kemenangan bagi siapa yang terpilih adalah kemenangan bagi mahasiswa PTIQ. siapa pun yang terpilih harus kita dukung, agar kinerja BEM PTIQ berjalan efektif sehingga mahasiswa tidak dirugikan.
saya berpesan, tetaplah berpegang pada prinsip visi misi PTIQ bagi siapapun yang terpilih. Yang menang harus merangkul yang kalah demi merangkul semua mahasiswa PTIQ. Selamat berjuang, semoga sukses. Amiiin.
Kamis, 01 Juli 2010
Perlukah Setgab Partai Koalisi….?
Pembentukan setgab oleh SBY sangat mudah terbaca oleh berbagai pihak terkait kepentimngan maupun barter politic. Langkah yang diambil SBY sangat kurang tepat menyusul mundurnya menkeu, Sri Mulyani Indrawati. Meski presiden mempunyai banyak alasan diantaranya untuk mensolidkan kembali partai koalisi serta mengefektifkan koordinasi.
Hadirnya Aburizal Bakrie, Ketum Golkar, sebagai ketua harian Setgab merupakan politok akal-akalan. Kenapa harus ada setgab dan untuk apa menteri-menteri yang ada..? Ical yang secara konstitusi di luar kabinet presidensil sangat menyalahi aturan. Orang di luar kabinet bisa memanggil seorang menteri, bukankah dalam kabinet presidensial itu menteri bertanggung jawab kepada presiden..??
Setgab dijadikan SBY untuk menstabilkan konstalase politik yang tidak stabil akibat skandal century. Taktik yang dia gunakan memang bisa meredam konflik di antara partai koalisi namun ini menjadi suatu kejanggalan oleh pihak lain. Benarkah dibalik setgab terjadi tukar guling kasus..?
Jika setgab dibentuk hanya untuk meredam berbagai persoalan yang ada maka umurnya tidak akan lama, sebaliknya itu akan menjadi persoalan baru yang debatable. Tanpa Setgab seharusnya presiden SBY berani bertindak tegas terhadap mitra partai koalisinya yang tidak sejalan. Namun usaha tersebut tidak dilakukan dikhawatirkan kondisi internal KIB jilid II semakin memburuk. Bahkan pernah ada ancaman reshuffle terhadap sejumlah menteri yang partainya memilih opci C dalam sidang paripurna pansus century. Akhirnya SBY lebih memilih pembentukan setgab partai koalisi dan meniadakan reshuffle.
Pembentukan Setgab sama halnya dengan sandiwara politik yang hanya bertujuan untuk mengubur berbagai kasus, barter politik dan bagi-bagi kue. Peran dan fungsi setgab sangat jauh dari kepentingan rakyat. Lembaga itu didirikan bukan untuk membayar janji kepada rakyat akan tetapi dibentuk untuk kepentingan partai koalisi belaka yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan agar tampak bersih dari berbagai kasus korupsi yang sudah dicuci oleh orang-orang dalam.
Hadirnya Aburizal Bakrie, Ketum Golkar, sebagai ketua harian Setgab merupakan politok akal-akalan. Kenapa harus ada setgab dan untuk apa menteri-menteri yang ada..? Ical yang secara konstitusi di luar kabinet presidensil sangat menyalahi aturan. Orang di luar kabinet bisa memanggil seorang menteri, bukankah dalam kabinet presidensial itu menteri bertanggung jawab kepada presiden..??
Setgab dijadikan SBY untuk menstabilkan konstalase politik yang tidak stabil akibat skandal century. Taktik yang dia gunakan memang bisa meredam konflik di antara partai koalisi namun ini menjadi suatu kejanggalan oleh pihak lain. Benarkah dibalik setgab terjadi tukar guling kasus..?
Jika setgab dibentuk hanya untuk meredam berbagai persoalan yang ada maka umurnya tidak akan lama, sebaliknya itu akan menjadi persoalan baru yang debatable. Tanpa Setgab seharusnya presiden SBY berani bertindak tegas terhadap mitra partai koalisinya yang tidak sejalan. Namun usaha tersebut tidak dilakukan dikhawatirkan kondisi internal KIB jilid II semakin memburuk. Bahkan pernah ada ancaman reshuffle terhadap sejumlah menteri yang partainya memilih opci C dalam sidang paripurna pansus century. Akhirnya SBY lebih memilih pembentukan setgab partai koalisi dan meniadakan reshuffle.
Pembentukan Setgab sama halnya dengan sandiwara politik yang hanya bertujuan untuk mengubur berbagai kasus, barter politik dan bagi-bagi kue. Peran dan fungsi setgab sangat jauh dari kepentingan rakyat. Lembaga itu didirikan bukan untuk membayar janji kepada rakyat akan tetapi dibentuk untuk kepentingan partai koalisi belaka yang bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan agar tampak bersih dari berbagai kasus korupsi yang sudah dicuci oleh orang-orang dalam.
Kemelut Pasca Pansus Century
Pasca pansus century belum membuahkan hasil. Berbagai issue terus bermunculan. Diawali dari tertangkapnya teroris di Aceh kemudian di Pamulang. Selang beberapa saat ada lagi para pelaku markus yang disebut – sebut namanya oleh Komjen Susno Duadji. Ada gayus, PNS kelas III A yang memiliki rekening 28 M. Dirjen Pajak, Ciptarjo, yang menjadi mbahnya markus. Kasus pemilihan deputi gubernur BI, Miranda S Gultom, yang melibatkan banyak politisi di Senayan atas penerimaan cek miliaran rupiah. Sungguh ironis jika Indonesia dibilang negara anti korupsi. Ini sudah menjadi peyakit yang sukar disembuhkan.
Berbagai isu tersebut tampaknya ada yang memerankan. Sekenarionya sangat cerdas. Setumpuk kasus sudah siap untuk ditampilkan oleh pemeran di layar televisi. Tak heran jika skandal century tak lagi santer diberitakan karena ini memang ada yang ngatur. Negara layaknya permainan ketoprak yang senantiasa menjadi tontonan. Rakyat tak ubahnya menjadi penonton di depan layar. Melihat dan memperhatikan gonjang – ganjing politik di tingkat elit. Rakyat semakin terlupakan dan jauh dari kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan.
Pemerintahan SBY jilid II tampaknya kurang kokoh. Para menteri saling serang dengan berbagai tuduhan. Partai koalisi tak lagi menjadi pillar yang kuat. Hasil akhir pansus century menggambarkan ketidak solidan partai koalisi untuk mendukung pemerintah. Hanya PAN dan PKB yang masih menjadi budaknya partai Demokrat. Penjilat dan haus akan jabatan. Kedua partai ini diperkirakan akan merosot di PEMILU 2014.
Wacana hak menyatakan pendapat oleh DPR yang digalang PDI-P sudah bergulir. Rencana tersebut akan memperoleh banyak dukungan. Upaya itu patut kita apresiasi sebagai tindakan yang pro keadilan. Ibarat jalan, pansus century sudah membangunkan jalan tol. Sayang, jika usaha pansus menjadi mubadzir akibat banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini sehingga masalah century seakan-akan terlupakan. Berbagai pihak yang bertanggung jawab atas bail out 6,7 T pasti akan angkat bicara, bahwa banyak persoalan bangsa selain skandal century yang harus segera dituntaskan agar kondisi bangsa tidak kian terpuruk.
by Sholeh Hadi
Berbagai isu tersebut tampaknya ada yang memerankan. Sekenarionya sangat cerdas. Setumpuk kasus sudah siap untuk ditampilkan oleh pemeran di layar televisi. Tak heran jika skandal century tak lagi santer diberitakan karena ini memang ada yang ngatur. Negara layaknya permainan ketoprak yang senantiasa menjadi tontonan. Rakyat tak ubahnya menjadi penonton di depan layar. Melihat dan memperhatikan gonjang – ganjing politik di tingkat elit. Rakyat semakin terlupakan dan jauh dari kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan.
Pemerintahan SBY jilid II tampaknya kurang kokoh. Para menteri saling serang dengan berbagai tuduhan. Partai koalisi tak lagi menjadi pillar yang kuat. Hasil akhir pansus century menggambarkan ketidak solidan partai koalisi untuk mendukung pemerintah. Hanya PAN dan PKB yang masih menjadi budaknya partai Demokrat. Penjilat dan haus akan jabatan. Kedua partai ini diperkirakan akan merosot di PEMILU 2014.
Wacana hak menyatakan pendapat oleh DPR yang digalang PDI-P sudah bergulir. Rencana tersebut akan memperoleh banyak dukungan. Upaya itu patut kita apresiasi sebagai tindakan yang pro keadilan. Ibarat jalan, pansus century sudah membangunkan jalan tol. Sayang, jika usaha pansus menjadi mubadzir akibat banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini sehingga masalah century seakan-akan terlupakan. Berbagai pihak yang bertanggung jawab atas bail out 6,7 T pasti akan angkat bicara, bahwa banyak persoalan bangsa selain skandal century yang harus segera dituntaskan agar kondisi bangsa tidak kian terpuruk.
by Sholeh Hadi
Bursa Pemilihan Ketua KPK
Pemilihan ketua KPK biasanya menjadi ajang berbagai kepentingan. Dukungan dari berbagai pihak terhadap calon ketua KPK syarat dengan politic interest (kepentingan politik). Apalagi dukungan tersebut berasal dari partai politik tentu akan penuh syarat dengan berbagai permintaan, barang kali syarat itu berupa tukar guling kasus. Karena beragam kasus pasti menjadi hidangan bagi lembaga pemberantasan korupsi (KPK).
Pimpinan KPK tidak boleh munafiq dan mesti memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai kodrat seorang manusia. Karena ketua KPK bukan malaikat dan bukan pula seorang Nabi, Nabi juga punya dosa apalagi manusia. Namun setidaknya ketua KPK minimal tidak mau disuap dan diintervensi oleh pemerintah sehingga benar dikatakan benar dan yang salah harus diadili.
Jika dalam pemilihan ketua KPK sudah diwarnai dengan dukungan-dukungan yang tidak sehat, money politic, atau tukar guling kasus itu sama halnya melindungi para koruptor. Para maling uang rakyat harus menjadi musuh kita bersama dan KPK lah yang memiliki kewenangan untuk memberantasnya.
Calon ketua KPK di saat kondisi politic yang tidak stabil seperti sekarang ini harus jauh dari kepentingan kekuasaan maupun partai politik. Indonesia masuk nominasi 10 besar negara terkorup di Asia, oleh sebab itu rakyatlah yang harus mengawasi dan berteriak jika dalam pemilihan tersebut diintervensi maupun disuap oleh sekelompok orang, golongan, atau kekuasaan yang bermasalah dengan hukum.
KPK itu bagaikan senjata untuk membunuh para koruptor. Pemegangnya adalah orang-orang yang tidak kenal kompromi. Dan jelas koruptor itu musuhnya. KPK harus berwibawa dan ditakuti oleh musuh-musuh. Jika sebelum bertarung sudah lunak bahkan menyerah dengan musuh-musuh itu merupakan tanda langgengnya para koruptor di negeri ini. Koruptor tidak akan pernah kalah dan menyerah.
Pimpinan KPK tidak boleh munafiq dan mesti memiliki kekurangan dan kelebihan sebagai kodrat seorang manusia. Karena ketua KPK bukan malaikat dan bukan pula seorang Nabi, Nabi juga punya dosa apalagi manusia. Namun setidaknya ketua KPK minimal tidak mau disuap dan diintervensi oleh pemerintah sehingga benar dikatakan benar dan yang salah harus diadili.
Jika dalam pemilihan ketua KPK sudah diwarnai dengan dukungan-dukungan yang tidak sehat, money politic, atau tukar guling kasus itu sama halnya melindungi para koruptor. Para maling uang rakyat harus menjadi musuh kita bersama dan KPK lah yang memiliki kewenangan untuk memberantasnya.
Calon ketua KPK di saat kondisi politic yang tidak stabil seperti sekarang ini harus jauh dari kepentingan kekuasaan maupun partai politik. Indonesia masuk nominasi 10 besar negara terkorup di Asia, oleh sebab itu rakyatlah yang harus mengawasi dan berteriak jika dalam pemilihan tersebut diintervensi maupun disuap oleh sekelompok orang, golongan, atau kekuasaan yang bermasalah dengan hukum.
KPK itu bagaikan senjata untuk membunuh para koruptor. Pemegangnya adalah orang-orang yang tidak kenal kompromi. Dan jelas koruptor itu musuhnya. KPK harus berwibawa dan ditakuti oleh musuh-musuh. Jika sebelum bertarung sudah lunak bahkan menyerah dengan musuh-musuh itu merupakan tanda langgengnya para koruptor di negeri ini. Koruptor tidak akan pernah kalah dan menyerah.
Minggu, 08 Maret 2009
NUSYUS, SYIQAQ, DAN FUNGSI HAKAMAIN DALAM PENYELESAIAN MASALAH
Penadahuluan
Sebuah jalinan kasih sayang yang telah dibangun oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang sah dengan bukti adanya ijab dan qabul dalam suatu pernikahan yang dihadiri minimal empat orang yaitu mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan seorang wali dari pihak mempelai wanita sebagai syarat sahnya nikah, telah menjadi suatu ikatan yang kuat (misaqan ghalidla).
Pada saat itu pula, tiadalah niat pernikahan itu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hawa nafsu belaka, namun pernikahan itu dilangsungkan karena mengikuti sunnah Rasul semata dan untuk meneruskan keturunan.
Namun dengan berjalannya waktu, hidup itu tak selamanya indah seperti yang kita bayangkan. Dalam sebuah rumah tangga pun, sering terjadi percekcokan di antara suami istri. Adakalanya disebabkan oleh factor ekonomi yang kurang mencukupi kehidupan sehari-hari, dan ada kalanya factor perselingkuhan, dan lain sebagainya.
Kita pun sering melihat tetangga-tetangga yang tinggal di sebelah, kehidupan rumah tangganya yang kurang harmonis, sehingga istri seringkali durhaka (nusyuz) tidak taat kepada suami dan bahkan tidak mau tidur seranjang untuk digauli sebagaimana hak dan kewajiban suami istri yakni mengadakan hubungan sexual.
Hal ini perlu difahami betul, terutama bagi seorang suami, bagaimana menyikapi ketika istri sedang nusyuz. Tentunya dalam ajaran Islam, al-Qur'an telah mengaturnya sedemikian rupa tips-tips menghadapi istri yang sedang durhaka (nusyuz) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Nisa' ayat 34. Dan fiqih pun memberikan penjelasan dengan panjang lebar tentang permasalahan tersebut.
Dengan diwahyukannya surat al-Nisa' ayat 34, agar seorang muslim memahami dan mampu bernbuat bijak jika terjadi permasalah rumah tangga. Seorang suami tidak boleh serta merta melukai istri dengan pukulan yang menyakitkan. Karena Islam tidak mengajarkan yang demikian, telah ada aturan yang baik dan benar ketika suami tengah menghadapi permasalahan seperti itu. Meskipun memukul istri itu dibenarkan dalam Islam, namun memukul yang tidak sampai melukai istri dan dengan niatan mendidik.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri tak kunjung usai, belum menemukan jalan keluar, maka Islam pun telah mengatur dengan begitu rapi yaitu dengan mendatangkan dua hakim (hakamain) dari pihak suami maupun istri yang berfungsi untuk memberikan solusi atau jalan tengah ketika permasalahan itu sedang alot dari pasangan suami istri.
Pengertian Nusyuz
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Dalam kitab Fathual-Mu’in disebutkan bahwa termasuk perbuatan nusyuz, jika isteri enggan bahkan tidak mau memenuhi ajakan suami sekalipun ia sedang sibuk mengerjakan sesuatu.
Ada beberapa perbuatan yang terrmasuk nusyuz yang dilakukan oleh isteri antara lain sebagai berikut :
1. Istri tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang telah disediakan sesuai dengan kemampuan suami, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
2. Apabila keduanya tinggal di rumah istri atas izin istri, kemudian pada suatu ketika istri melarangnya untuk masuk ke rumah itu dan bukan karena hendak pindah rumah yang disediakan oleh suami.
3. Istri menolak ajakan suaminya untuk menetap di rumah yang disedikannya tanpa alasan yang pantas.
4. Apabila istri bepergian tanpa suami atau mahramnya walaupun perjalanan itu wajib seperti haji, karena perjalanan perempuan dengan tidak suami atau mahramnya termasuk maksiat.
Membimbing istri yang sedang nusyuz
Apabila istri telah kelihatan durhaka terhadap suaminya, hendaklah suaminya itu mengajarnya menurut aturan-aturan yang ditentukan dalam agama, di antaranya sebagai berikut :
1. Menegur dengan kata-kata yang sopan dan lemah lembut serta secara peri kemanusiaan. Hendaklah memperingatkannya agar ia taat karena hal itu adalah kewajiban seorang istri kepada suaminya, kecuali bila suami menyuruhnya melakukan suatu kejahatan, atau melarang berbuat kebajikan, umpamanya mendengarkan pelajaran-pelajaran dan lain-lain. Dalam hal seperti itu tidak wajib mengikuti suami.
2. Menghentikan memberi nafkah selama ia tidak mau berhenti dari kedurhakaannya.
3. Mengasingkan diri dari tempat tidur pada waktu tidur, bila dengan kata-kata atau dengan penghentian pemberian nafkah, tidak juga menghentikan kedurhakaannya.
4. Memberikan pukulan yang tidak membahayakan, bila dengan pelajaran yang tiga macam itu, ia tidak juga mengerti.
Sebgaimana firman Allah swt dalam surat Al-Nisa’ ayat 34:
•
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dalam memukul,janganlah sampai melukai badannya, jauhilah muka dan tempat-tempat lain yang mengkhawatirkan, karena tujuan memukul bukanlah untuk menyakiti, tetapi untuk memberi pelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpukan bahwa durhaka istri (nusyuz) itu ada tiga tingkatan:
1. Ketika tampak tanda-tanda kedurhakaannya suami berhak memberi nasehat kepadanya.
2. Sesudah nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3. Kalau dia masih durhaka maka suami berhak memukulnya.
Ibnu Hajar berkata, “Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak benar yang seharusnya istri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman, maka itu adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan ucapan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa jadi menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selalu dituntut dalam kehidupan berumah tangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Persoalan
Bagaimana hukumnya seorang suami berdiam diri atau tidak mau berbicara kepada istri yang sedang nusyuz, haram ataukah makruh?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama: menurut Imam Syafi’i, tidak berbicara kepada istri yang sedang nusyuz hukumnya tidak haram ketika tidak lebih dari tiga hari, jika lebih dari tiga hari maka suami berdosa. Kedua: menurut Imam Rafi’i, jika suami tidak berbicara dengan istri secara tidak disengaja maka tidak haram, namun jika memang disengaja maka hukumnya haram. Ibnu Rif’ah berkata, “letak perbedaan pendapat haram atau tidak itu ketika di atas tiga hari, adapun dalam waktu tiga hari hukumnya tidak haram.” Imam Nawawi menegaskan bahwa yang benar secara pasti adalah haramnya tidak berbicara lebih dari tiga hari, sesuai dengan hadis Nabi :
Yang artinya, tidak halal bagi orang muslim berdiam diri kepada saudaranya selama lebih dari tiga hari.
Pengertian Syiqaq dan dasar hukumnya
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Dasar hukumnya ialah firman Allah dalam surat Al-Nisa’ ayat 35:
•
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
[293] Hakam ialah juru pendamai.
Surat al-Nisa’ ayat 35 tersebut merupakan kelanjutan dari ayat 34 yang menerangkan cara-cara suami memberikan pelajaran kepada istrinya yang melalaikan kewajibannya. Apabila cara yang diterangkan pada ayat 34 telah dilakukan, namun belum juga membawa hasil yang diharapkan dan perselisihan terus memuncak, maka suami hendaknya tidaklah tergesa-gesa menjatuhkan talak, melainkan mengangkat dua orang hakam yang bertindak sebagai juru pendamai.
Perkara Syiqaq di Indonesia
Demikian halnya para ahli fiqih, maka pada Peradilan Agama di Indonesia juga terdapat dua pendapat dalam masa syiqaq. Pendapat yang pertama yang banyak dianut (hakam dengan arti wakil), kemudian pendapat kedua yang banyak penganutnya (hakam dengan arti hakim), bahkan Mahkamah Tinggi Islam mengikuti kedua pendapat ini, dalam keputusannya 12 januari 1939 nomor 3, dan tanggal 10 Maret 1951 nomor 6.
Akan tetapi sampai sejauh ini belum saja diketahui sikap Mahkamah Tinggi Islam apabila hakam-hakam yang ditunjuk ternyata tidak sanggup lagi mengambil keputusan. Selanjutnya ini Pengadilan Agama (PA) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam surat keputusannya tanggal 10 Juni 1961 nomor 489 memberikan keputusan perceraian terhadap perkara syiqaq apabila dua orang hakam yang diangkat tidak mampu memberikan suatu keputusan.
Dengan keputusan ini, mampu menghindarkan kemungkinan-kemungkinan berlarut-larutnya perkara dan kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi suami istri yang sedang bersengketa, dan tidak memperburuk keadaan.
Sesudah tidak ditemukan lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq/cerai.
Islam sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya. Tidak mensunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan
Yang artinya, “Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah Thalaq.” (Riwayat Abu Daud).
Hakamain, Arti dan Tugasnya
Hakam artinya juru damai, jadi hakamain adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa diketahui keadaan siapa yang benar dan siapa yang salah di antara kedua suami istri tersebut.
Sekaitan dengan permasalahan di atas, maka Allah memberikan penjelasan di dalam surat al-Nisa' ayat 35. Sebagaimana dipaparkan pada paragraph di atas mengenai perbedaan pendapat di kalangan Mahkamah Tinggi Islam di Indonesia, para ahli fiqih pun berbeda pendapat dalam arti hakam yang disebutkan dalam ayat 35 surat al-Nisa' di atas.
Menurut Imam Abu Hanifah, sebagai pengikut Imam Hambali, dan Qaul Qadim dari Imam Syafi'I, hakam itu berarti wakil. Sama halnya dengan wakil, maka hakam tidak boleh menjatuhkan talak kepada pihak istri sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak suami. Begitu pula hakam dari pihak istri tidak boleh mengadakan khulu' sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak istri.
Menurut Imam Malik, hakam itu sebagai hakim, sehingga boleh memberikan keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan suami istri yahg sedang berselisih itu, apakah ia akan memberikan keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar berdamai kembali.
Pendapat yang diusung oleh Imam Abu Hanifah, bahwasannya yang mengangkat hakam adalah pihak suami dan pihak istri, sebagaimana sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nisa' ayat 35.
Sedangkan pendapat yang dirumuskan oleh Imam Malik, bahwa yang mengangkat hakam ialah hakim atau pemerintah, dengan alasan karena ayat di atas ditujukan kepada seluruh muslimin. Maka dalam hal perselisihan suami istri, urusan mereka diselesaikan oleh pemerintah atau oleh hakim yang telah diberi wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut suatu ruwayat dari Imam Syafi'I, 'Pernah datang pasangan suami istri (pasutri) kepada Ali r.a. dan beserta mereka ada beberapa orang lainnya. Ali menyuruh mereka untuk megutus seorang hakim. Kemudian berkata kepada keduanya, "Kamu tentu tahu, apa yang wajib kamu lakukan. Apabila kamu berpendapat bahwa kamu dapat mendamaikan mereka, cobalah lakukan. Dan jika kamu berpendapat bahwa keduanya lebih baik bercerai, perbuatlah."
Perempuan itu berkata,"Aku suka berhukum dengan kitab (hukum) Allah, dengan sesuatu yang dipikulkan atas diriku (cerai atau tidak cerai aku terima)". Berkata pula suami itu,"Adapun soal perceraian aku tidak mau." Ali berkata, "Engkau dusta, demi Allah hingga engkau mengakui seperti apa yang diakui oleh istrimu."
Menyimak keterangan di atas, nyatalah bahwa hak perdamaian terletak di tangan hakim itu untuk bercerai ataupun tidak. Kedua suami istri harus menerima keputusannya. Sedapat mungkin hakim itu ialah ahli yang lebih akrab dan banyak mengetahui perhubungan keduanya. Kalau tidak ada, boleh juga ahli yang agak berjauhan sedikit asal mereka dapat dipercaya.
Penutup
Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari makalah ini untuk memahami Nusyuz, Syiqaq, dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah :
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.
Daftar Pustaka :
Abidin, Selamet dan Aminuddin. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Abi Bakr, Taqiyu al-Din Imam ibn Muhammad al-Husaini al-Hasni al-Damasyqi al-Syafi’I. Kifayatu al-Akhyar. Pekalongan: Maktabah wa mathba’ah Raja Murah, tt. juz 2.
Mas’ud, Ibnu dan Zaenal abidin. Fiqih Madzhab Syafi’I. Bandung: CV.Pustaka Setia, 2000.
Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram. Bandung: Jabal, 2007, cet.1.
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: Al-Tahiriyah, 1976.
Sebuah jalinan kasih sayang yang telah dibangun oleh mempelai laki-laki dan perempuan yang sah dengan bukti adanya ijab dan qabul dalam suatu pernikahan yang dihadiri minimal empat orang yaitu mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan seorang wali dari pihak mempelai wanita sebagai syarat sahnya nikah, telah menjadi suatu ikatan yang kuat (misaqan ghalidla).
Pada saat itu pula, tiadalah niat pernikahan itu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hawa nafsu belaka, namun pernikahan itu dilangsungkan karena mengikuti sunnah Rasul semata dan untuk meneruskan keturunan.
Namun dengan berjalannya waktu, hidup itu tak selamanya indah seperti yang kita bayangkan. Dalam sebuah rumah tangga pun, sering terjadi percekcokan di antara suami istri. Adakalanya disebabkan oleh factor ekonomi yang kurang mencukupi kehidupan sehari-hari, dan ada kalanya factor perselingkuhan, dan lain sebagainya.
Kita pun sering melihat tetangga-tetangga yang tinggal di sebelah, kehidupan rumah tangganya yang kurang harmonis, sehingga istri seringkali durhaka (nusyuz) tidak taat kepada suami dan bahkan tidak mau tidur seranjang untuk digauli sebagaimana hak dan kewajiban suami istri yakni mengadakan hubungan sexual.
Hal ini perlu difahami betul, terutama bagi seorang suami, bagaimana menyikapi ketika istri sedang nusyuz. Tentunya dalam ajaran Islam, al-Qur'an telah mengaturnya sedemikian rupa tips-tips menghadapi istri yang sedang durhaka (nusyuz) sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Nisa' ayat 34. Dan fiqih pun memberikan penjelasan dengan panjang lebar tentang permasalahan tersebut.
Dengan diwahyukannya surat al-Nisa' ayat 34, agar seorang muslim memahami dan mampu bernbuat bijak jika terjadi permasalah rumah tangga. Seorang suami tidak boleh serta merta melukai istri dengan pukulan yang menyakitkan. Karena Islam tidak mengajarkan yang demikian, telah ada aturan yang baik dan benar ketika suami tengah menghadapi permasalahan seperti itu. Meskipun memukul istri itu dibenarkan dalam Islam, namun memukul yang tidak sampai melukai istri dan dengan niatan mendidik.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri tak kunjung usai, belum menemukan jalan keluar, maka Islam pun telah mengatur dengan begitu rapi yaitu dengan mendatangkan dua hakim (hakamain) dari pihak suami maupun istri yang berfungsi untuk memberikan solusi atau jalan tengah ketika permasalahan itu sedang alot dari pasangan suami istri.
Pengertian Nusyuz
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Dalam kitab Fathual-Mu’in disebutkan bahwa termasuk perbuatan nusyuz, jika isteri enggan bahkan tidak mau memenuhi ajakan suami sekalipun ia sedang sibuk mengerjakan sesuatu.
Ada beberapa perbuatan yang terrmasuk nusyuz yang dilakukan oleh isteri antara lain sebagai berikut :
1. Istri tidak mau pindah mengikuti suami untuk menempati rumah yang telah disediakan sesuai dengan kemampuan suami, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
2. Apabila keduanya tinggal di rumah istri atas izin istri, kemudian pada suatu ketika istri melarangnya untuk masuk ke rumah itu dan bukan karena hendak pindah rumah yang disediakan oleh suami.
3. Istri menolak ajakan suaminya untuk menetap di rumah yang disedikannya tanpa alasan yang pantas.
4. Apabila istri bepergian tanpa suami atau mahramnya walaupun perjalanan itu wajib seperti haji, karena perjalanan perempuan dengan tidak suami atau mahramnya termasuk maksiat.
Membimbing istri yang sedang nusyuz
Apabila istri telah kelihatan durhaka terhadap suaminya, hendaklah suaminya itu mengajarnya menurut aturan-aturan yang ditentukan dalam agama, di antaranya sebagai berikut :
1. Menegur dengan kata-kata yang sopan dan lemah lembut serta secara peri kemanusiaan. Hendaklah memperingatkannya agar ia taat karena hal itu adalah kewajiban seorang istri kepada suaminya, kecuali bila suami menyuruhnya melakukan suatu kejahatan, atau melarang berbuat kebajikan, umpamanya mendengarkan pelajaran-pelajaran dan lain-lain. Dalam hal seperti itu tidak wajib mengikuti suami.
2. Menghentikan memberi nafkah selama ia tidak mau berhenti dari kedurhakaannya.
3. Mengasingkan diri dari tempat tidur pada waktu tidur, bila dengan kata-kata atau dengan penghentian pemberian nafkah, tidak juga menghentikan kedurhakaannya.
4. Memberikan pukulan yang tidak membahayakan, bila dengan pelajaran yang tiga macam itu, ia tidak juga mengerti.
Sebgaimana firman Allah swt dalam surat Al-Nisa’ ayat 34:
•
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dalam memukul,janganlah sampai melukai badannya, jauhilah muka dan tempat-tempat lain yang mengkhawatirkan, karena tujuan memukul bukanlah untuk menyakiti, tetapi untuk memberi pelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpukan bahwa durhaka istri (nusyuz) itu ada tiga tingkatan:
1. Ketika tampak tanda-tanda kedurhakaannya suami berhak memberi nasehat kepadanya.
2. Sesudah nyata kedurhakaannya, suami berhak untuk berpisah tidur dengannya.
3. Kalau dia masih durhaka maka suami berhak memukulnya.
Ibnu Hajar berkata, “Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak benar yang seharusnya istri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman, maka itu adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan ucapan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa jadi menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selalu dituntut dalam kehidupan berumah tangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Persoalan
Bagaimana hukumnya seorang suami berdiam diri atau tidak mau berbicara kepada istri yang sedang nusyuz, haram ataukah makruh?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama: menurut Imam Syafi’i, tidak berbicara kepada istri yang sedang nusyuz hukumnya tidak haram ketika tidak lebih dari tiga hari, jika lebih dari tiga hari maka suami berdosa. Kedua: menurut Imam Rafi’i, jika suami tidak berbicara dengan istri secara tidak disengaja maka tidak haram, namun jika memang disengaja maka hukumnya haram. Ibnu Rif’ah berkata, “letak perbedaan pendapat haram atau tidak itu ketika di atas tiga hari, adapun dalam waktu tiga hari hukumnya tidak haram.” Imam Nawawi menegaskan bahwa yang benar secara pasti adalah haramnya tidak berbicara lebih dari tiga hari, sesuai dengan hadis Nabi :
Yang artinya, tidak halal bagi orang muslim berdiam diri kepada saudaranya selama lebih dari tiga hari.
Pengertian Syiqaq dan dasar hukumnya
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Dasar hukumnya ialah firman Allah dalam surat Al-Nisa’ ayat 35:
•
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
[293] Hakam ialah juru pendamai.
Surat al-Nisa’ ayat 35 tersebut merupakan kelanjutan dari ayat 34 yang menerangkan cara-cara suami memberikan pelajaran kepada istrinya yang melalaikan kewajibannya. Apabila cara yang diterangkan pada ayat 34 telah dilakukan, namun belum juga membawa hasil yang diharapkan dan perselisihan terus memuncak, maka suami hendaknya tidaklah tergesa-gesa menjatuhkan talak, melainkan mengangkat dua orang hakam yang bertindak sebagai juru pendamai.
Perkara Syiqaq di Indonesia
Demikian halnya para ahli fiqih, maka pada Peradilan Agama di Indonesia juga terdapat dua pendapat dalam masa syiqaq. Pendapat yang pertama yang banyak dianut (hakam dengan arti wakil), kemudian pendapat kedua yang banyak penganutnya (hakam dengan arti hakim), bahkan Mahkamah Tinggi Islam mengikuti kedua pendapat ini, dalam keputusannya 12 januari 1939 nomor 3, dan tanggal 10 Maret 1951 nomor 6.
Akan tetapi sampai sejauh ini belum saja diketahui sikap Mahkamah Tinggi Islam apabila hakam-hakam yang ditunjuk ternyata tidak sanggup lagi mengambil keputusan. Selanjutnya ini Pengadilan Agama (PA) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam surat keputusannya tanggal 10 Juni 1961 nomor 489 memberikan keputusan perceraian terhadap perkara syiqaq apabila dua orang hakam yang diangkat tidak mampu memberikan suatu keputusan.
Dengan keputusan ini, mampu menghindarkan kemungkinan-kemungkinan berlarut-larutnya perkara dan kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi suami istri yang sedang bersengketa, dan tidak memperburuk keadaan.
Sesudah tidak ditemukan lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai suatu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq/cerai.
Islam sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya. Tidak mensunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan
Yang artinya, “Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah Thalaq.” (Riwayat Abu Daud).
Hakamain, Arti dan Tugasnya
Hakam artinya juru damai, jadi hakamain adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya, tanpa diketahui keadaan siapa yang benar dan siapa yang salah di antara kedua suami istri tersebut.
Sekaitan dengan permasalahan di atas, maka Allah memberikan penjelasan di dalam surat al-Nisa' ayat 35. Sebagaimana dipaparkan pada paragraph di atas mengenai perbedaan pendapat di kalangan Mahkamah Tinggi Islam di Indonesia, para ahli fiqih pun berbeda pendapat dalam arti hakam yang disebutkan dalam ayat 35 surat al-Nisa' di atas.
Menurut Imam Abu Hanifah, sebagai pengikut Imam Hambali, dan Qaul Qadim dari Imam Syafi'I, hakam itu berarti wakil. Sama halnya dengan wakil, maka hakam tidak boleh menjatuhkan talak kepada pihak istri sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak suami. Begitu pula hakam dari pihak istri tidak boleh mengadakan khulu' sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak istri.
Menurut Imam Malik, hakam itu sebagai hakim, sehingga boleh memberikan keputusan sesuai dengan pendapat keduanya tentang hubungan suami istri yahg sedang berselisih itu, apakah ia akan memberikan keputusan perceraian atau ia akan memerintahkan agar berdamai kembali.
Pendapat yang diusung oleh Imam Abu Hanifah, bahwasannya yang mengangkat hakam adalah pihak suami dan pihak istri, sebagaimana sebagaimana disebutkan dalam surat al-Nisa' ayat 35.
Sedangkan pendapat yang dirumuskan oleh Imam Malik, bahwa yang mengangkat hakam ialah hakim atau pemerintah, dengan alasan karena ayat di atas ditujukan kepada seluruh muslimin. Maka dalam hal perselisihan suami istri, urusan mereka diselesaikan oleh pemerintah atau oleh hakim yang telah diberi wewenang untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut suatu ruwayat dari Imam Syafi'I, 'Pernah datang pasangan suami istri (pasutri) kepada Ali r.a. dan beserta mereka ada beberapa orang lainnya. Ali menyuruh mereka untuk megutus seorang hakim. Kemudian berkata kepada keduanya, "Kamu tentu tahu, apa yang wajib kamu lakukan. Apabila kamu berpendapat bahwa kamu dapat mendamaikan mereka, cobalah lakukan. Dan jika kamu berpendapat bahwa keduanya lebih baik bercerai, perbuatlah."
Perempuan itu berkata,"Aku suka berhukum dengan kitab (hukum) Allah, dengan sesuatu yang dipikulkan atas diriku (cerai atau tidak cerai aku terima)". Berkata pula suami itu,"Adapun soal perceraian aku tidak mau." Ali berkata, "Engkau dusta, demi Allah hingga engkau mengakui seperti apa yang diakui oleh istrimu."
Menyimak keterangan di atas, nyatalah bahwa hak perdamaian terletak di tangan hakim itu untuk bercerai ataupun tidak. Kedua suami istri harus menerima keputusannya. Sedapat mungkin hakim itu ialah ahli yang lebih akrab dan banyak mengetahui perhubungan keduanya. Kalau tidak ada, boleh juga ahli yang agak berjauhan sedikit asal mereka dapat dipercaya.
Penutup
Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari makalah ini untuk memahami Nusyuz, Syiqaq, dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah :
Nusyuz berarti durhaka, maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’. Ia tidak menaati suaminya,atau menolak diajak ke tempat tidurnya.
Ketika istri sedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati, tidak memberi nafkah, pisah ranjang, hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukai dan dengan niatan memberikan pelajaran.
Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Ketika permasalahan yang dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain. Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapai oleh suami maupun istri, sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam surat al-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph di atas.
Daftar Pustaka :
Abidin, Selamet dan Aminuddin. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Abi Bakr, Taqiyu al-Din Imam ibn Muhammad al-Husaini al-Hasni al-Damasyqi al-Syafi’I. Kifayatu al-Akhyar. Pekalongan: Maktabah wa mathba’ah Raja Murah, tt. juz 2.
Mas’ud, Ibnu dan Zaenal abidin. Fiqih Madzhab Syafi’I. Bandung: CV.Pustaka Setia, 2000.
Qardhawi, Yusuf. Halal dan Haram. Bandung: Jabal, 2007, cet.1.
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Jakarta: Al-Tahiriyah, 1976.
Langganan:
Postingan (Atom)